Hukum

KPK Pastikan Sahbirin Noor Masih di Indonesia, Lakukan Pencegahan Ketat

Sumber foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengambil pelajaran dari kasus kaburnya Harun Masiku dan memastikan hal serupa tidak akan terjadi dalam upaya pencarian Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sebutan Paman Birin.

“Belajar dong (dari kasus Harun Masiku),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta, Kamis (7/11)

Asep menegaskan bahwa Paman Birin masih berada di wilayah Indonesia, dengan data keimigrasian yang menunjukkan belum ada upaya dari Sahbirin untuk meninggalkan Indonesia.

KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian terhadap Paman Birin, mencegahnya untuk keluar negeri.

Larangan ini mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024, berlangsung selama enam bulan, dan bisa diperpanjang demi keperluan penyidikan.

“Informasi kami, komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain itu belum ada di perlintasan, belum menyeberang,” ujarnya.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin bersama enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik KPK memanggil serta memeriksa beberapa saksi untuk memperoleh informasi terkait keberadaan Sahbirin Noor.

Para tersangka lainnya dalam kasus ini termasuk Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); serta Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, ada dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Proyek yang menjadi fokus perkara ini meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Enam tersangka yang berstatus sebagai penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kedua pihak dari sektor swasta dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button